
TULUNGAGUNG jejaklensa. Net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dilantai 2 Gedung DPRD Tulungagung,Graha wicaksana
Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda utama Persetujuan Bersama Penetapan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung.
Penetapan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam upaya mendorong peningkatan literasi masyarakat dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul. Rapat Paripurna yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan dari eksekutif ini menandai komitmen serius pemerintah daerah terhadap perbaikan regulasi di berbagai sektor kunci. Lima Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut mencakup:
5 Peraturan Daerah yang Ditetapkan
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Perda ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan peran perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan sumber informasi, yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan indeks literasi masyarakat.
Ranperda tentang Inovasi Daerah
Pengesahan Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk mendorong dan mengakselerasi budaya inovasi di lingkungan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha, sejalan dengan visi pembangunan SDM unggul yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Revisi Perda CSR dimaksudkan agar kontribusi dunia usaha dalam pembangunan daerah, termasuk di bidang pendidikan dan pengembangan SDM, menjadi lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.
Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih baik mengenai alokasi dana desa dari bagi hasil pajak dan retribusi, memungkinkan pemerintah desa memiliki sumber daya yang lebih memadai untuk program peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur literasi di tingkat desa.
Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Revisi Perda ini merupakan upaya untuk memperkuat program-program penanggulangan kemiskinan yang lebih berfokus pada penguatan kapasitas SDM dan pemberian akses yang lebih baik ke pendidikan dan keterampilan, sebagai kunci utama memutus rantai kemiskinan.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono menyampaikan bahwa penetapan kelima Perda ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara legislatif dan eksekutif. “Kelima Perda ini saling berkaitan dan menjadi landasan kuat untuk menciptakan masyarakat Tulungagung yang cerdas, inovatif, dan sejahtera,” ujarnya. Diharapkan, dengan adanya regulasi baru ini, upaya percepatan peningkatan kualitas SDM dan literasi dapat berjalan lebih optimal.
Gemini dapat membuat kesalahan, jadi periksa kembali responsnya
Gatut Sunu Wibowo, SE bupati Tulungagung dalam konteks sambutannya terkait penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tulungagung. bahwa inovasi daerah merupakan upaya bersama, di mana masyarakat memiliki peran penting dan ruang terbuka untuk berpartisipasi, tidak hanya menjadi tanggung jawab tunggal pemerintah. (Gus)
![]()