Berita
Sorotan Publik di Tulungagung: Realisasi Pokir Anggota Dewan ‘Mengikuti’ ke Posisi Wakil Bupati Tulungagung,

Sorotan Publik di Tulungagung: Realisasi Pokir Anggota Dewan ‘Mengikuti’ ke Posisi Wakil Bupati Tulungagung,

Tulungagung, jejaklensa.net Isu alokasi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) kembali menghangatkan suasana politik di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Wakil Bupati Tulungagung terpilih, Ahmad Baharudin, yang disebut-sebut masih menerima realisasi Pokir senilai miliaran rupiah, meskipun ia telah resmi menduduki jabatan eksekutif.

 

Pokir yang menjadi sorotan ini kabarnya terealisasi pada Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kisaran Rp2,5 miliar. Dana tersebut merupakan usulan yang diajukan pada tahun sebelumnya, yakni saat Ahmad Baharudin masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung.

 

Menanggapi isu yang beredar, Ahmad Baharudin tidak membantah adanya realisasi Pokir tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pokir adalah mekanisme yang sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, yang berawal dari penyaluran aspirasi masyarakat melalui jalur legislatif.

 

“Soal Pokir itu memang mekanisme yang sah dari usulan masyarakat melalui DPRD dan diteruskan ke birokrasi melalui mekanisme RAPBD,” ujar Baharudin saat memberikan klarifikasi.

 

Ia juga menegaskan bahwa realisasi yang terjadi di tahun 2025 adalah murni proses administratif yang mengikuti mekanisme yang sudah berjalan lama. Usulan kegiatan tersebut telah “diketok” atau disetujui satu tahun sebelumnya, ketika ia masih berstatus anggota legislatif.

 

“Realisasinya ada di tahun ini. Mekanismenya memang sudah lama seperti itu,” jelasnya, sembari menolak memastikan besaran pasti dana yang terealisasi atas namanya, karena ia menekankan bahwa Pokir adalah usulan kegiatan, bukan persoalan angka personal. Baharudin juga mengklaim bahwa ia tidak pernah mengambil keuntungan atau fee dari realisasi program-program usulan tersebut, yang diarahkan untuk berbagai dinas, instansi, desa, atau kelompok masyarakat di Tulungagung.

 

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menilai fenomena ini sebagai hal yang wajar. Menurutnya, setiap anggota dewan memiliki hak untuk mengajukan Pokir selama mereka masih menjabat. Ia berpendapat bahwa jika realisasinya baru jatuh setelah masa jabatan anggota dewan berakhir atau yang bersangkutan pindah posisi ke eksekutif, hal itu bukanlah pelanggaran.

“Pokir itu hak anggota dewan sebagai representasi konstituen. Jadi wajar bila yang diajukan 2024 cair di tahun 2025, meski pengusul sudah pindah jabatan,” ungkap Marsono. 29 september 2025

 

Meskipun demikian, isu ini memicu perdebatan di tengah masyarakat dan pegiat antikorupsi mengenai transparansi dan etika politik, khususnya terkait potensi benturan kepentingan ketika seorang mantan legislator langsung menikmati realisasi Pokirnya setelah menjabat di posisi eksekutif.

 

pernyataan itu tidak menutup ruang kritik. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menyebut setiap rupiah APBD hanya boleh dikelola pejabat sesuai kewenangannya. Dengan status sebagai wakil bupati, Baharudin tidak lagi memiliki dasar formal untuk menyalurkan Pokir.

Fakta bahwa namanya masih tercantum di daftar usulan membuka indikasi lemahnya disiplin anggaran di tingkat daerah. Publik menilai ini sebagai celah serius yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme aspirasi. (Gus)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *